Sudah
masuk bulan November, tahun politik hampir usai digantikan tahun pemilu. Tahun
depan, adalah hajatan besar bagi rakyat Indonesia, proses memilih “orang yang
tepat” untuk dititipi tanggung jawab di pundaknya membawa impian mewujudkan keinginan.
Minggu
lalu seharusnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara Nasional ditetapkan oleh KPU
Pusat, namun komisi II DPR RI meminta adanya penundaan penetapan, karena dianggap
masih banyak daftar pemilih yang bermasalah. KPU diberi tenggang waktu 2 minggu
untuk memberbaiki DPT sebelum menetapkannya yang dijadwalkan tanggal 4 November
2013.
Penundaan
ini secara psikologis membawa penilaian negatif pada kinerja KPU hari ini. Pengalaman
buruk pemilu 2004 dan 2009 tentang DPT menjadi pembanding atas preseden yang
tak diharapkan terjadi lagi. Bermasalahnya DPT dalam sebuah kontestasi politik,
adalah masalah paling mendasar, karena dari DPT-lah, baik penyelenggara maupun
peserta pemilu menggantungkan patokan atas kebijakan yang akan diputuskan.
Jika
nantinya, DPT ditetapkan setelah direvisi, dan ternyata masih dianggap “bermasalah”
baik oleh Bawaslu ataupun partai
politik, ini akan menjadi masalah yang cukup besar dan sangat kompleks. Hak konstitusi
warga negara yang berhak memilih, dapat terlanggar, jika dirinya tidak
tercantum dalam DPT. Bahkan, yang lebih ditakutkan dari masalah DPT ini adalah dapat terjadi penggelembungan suara ketika
seorang warga negara tercantum ganda. Masalah juga akan muncul, ketika peserta
pemilu mempermasalahkan keabsahan DPT di kemudian hari, dan menjadi celah untuk
dilakukannya gugatan atas hasil pemilu, ini akan menghabiskan tenaga, pikiran
dan kepercayaan masyarakat pada perangkat negara.
Kisruh DPT semoga cepat terselesaikan dengan
baik dan benar, untuk pemilu 2014 yang jujur dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar