Facebook

Sabtu, 02 November 2013

Kompleksitas Pemilu 2014


Sudah masuk bulan November, tahun politik hampir usai digantikan tahun pemilu. Tahun depan, adalah hajatan besar bagi rakyat Indonesia, proses memilih “orang yang tepat” untuk dititipi tanggung jawab di pundaknya membawa impian mewujudkan keinginan.
Minggu lalu seharusnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara Nasional ditetapkan oleh KPU Pusat, namun komisi II DPR RI meminta adanya penundaan penetapan, karena dianggap masih banyak daftar pemilih yang bermasalah. KPU diberi tenggang waktu 2 minggu untuk memberbaiki DPT sebelum menetapkannya yang dijadwalkan tanggal 4 November 2013.
Penundaan ini secara psikologis membawa penilaian negatif pada kinerja KPU hari ini. Pengalaman buruk pemilu 2004 dan 2009 tentang DPT menjadi pembanding atas preseden yang tak diharapkan terjadi lagi. Bermasalahnya DPT dalam sebuah kontestasi politik, adalah masalah paling mendasar, karena dari DPT-lah, baik penyelenggara maupun peserta pemilu menggantungkan patokan atas kebijakan yang akan diputuskan.

Jika nantinya, DPT ditetapkan setelah direvisi, dan ternyata masih dianggap “bermasalah” baik oleh Bawaslu ataupun  partai politik, ini akan menjadi masalah yang cukup besar dan sangat kompleks. Hak konstitusi warga negara yang berhak memilih, dapat terlanggar, jika dirinya tidak tercantum dalam DPT. Bahkan, yang lebih ditakutkan dari masalah DPT ini adalah  dapat terjadi penggelembungan suara ketika seorang warga negara tercantum ganda. Masalah juga akan muncul, ketika peserta pemilu mempermasalahkan keabsahan DPT di kemudian hari, dan menjadi celah untuk dilakukannya gugatan atas hasil pemilu, ini akan menghabiskan tenaga, pikiran dan kepercayaan masyarakat pada perangkat negara.

 Kisruh DPT semoga cepat terselesaikan dengan baik dan benar, untuk pemilu 2014 yang jujur dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar